Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Definitif Oleh BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh
Pemasangan & Pengukuran Tanda Batas
Pemasangan & Pengukuran Tanda Batas
Pemasangan & Pengukuran Tanda Batas
Pemasangan & Pengukuran Tanda Batas
Pemasangan & Pengukuran Tanda Batas
Pemasangan & Pengukuran Tanda Batas
Pemasangan & Pengukuran Tanda Batas
Takengon, 2 November 2017. Pada tanggal 13 - 31 Oktober 2017 Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Banda Aceh melaksanakan kegiatan Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Definitif Oleh BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh di kawasan hutan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah yang berbatasan dengan Areal Penggunaan Lain (APL). Kawasan tersebut antara lain Hutan Lindung Kr. Sabe, Hutan Produksi Jambo Aye Arakundo, Hutan Produksi Kr. Peusangan dan Taman Buru Lingga Isaq.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh letak batas, posisi, panjang trayek batas serta untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat tentang batas kawasan hutan dengan Areal Penggunaan Lain (APL).
Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Definitif di Taman Buru Lingga Isaq sendiri dilakasanakan di Desa Jamur Konyel dan Dusun Latong Desa Dedamar, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah yang mana lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Areal Penggunaan Lain (APL).