top of page

Petugas RKW 5 Takengon Mengamankan Dua Pasang Kukang

Takengon, 29 Agustus 2017. Petugas Resort Konservasi Wilayah 5 Takengon Balai KSDA Aceh menerima 4 (empat) ekor Kukang sunda (Nycticebus coucang) dengan jenis kelamin 2 (dua) ekor jantan dan 2 (dua) ekor betina dari Ronni Agustino (31) warga Kampung Simpang Lukup, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Penyerahan Kukang ini dilakukan setelah petugas Resort Konservasi Wilayah 5 Takengon melakukan sosialisasi mengenai Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) kepada pemilik dan pemilik bersedia menyerahkan kepada Balai KSDA Aceh melalui Resort Konservasi Wilayah 5 Takengon.


Menurut penuturan Ronni, ia mendapatkan Kukang tersebut dari seseorang yang meminta ia agar memelihara Kukang tersebut dan ia bersedia menyerahkan Kukang tersebut kepada Balai KSDA Aceh setelah mengetahui bahwa kukang termasuk binatang yang dilindungi. Petugas Resort Konservasi Wilayah 5 Takengon mengetahui bahwa Ronni memelihara Kukang setelah ada masyarakat mengunggah video Kukang yang Ronni pelihara ke media sosial. Mengetahui hal itu Kepala Resort Konservasi Wilayah 5 Takengon memberi tugas kepada stafnya untuk mengecek kebenaran kabar itu dan jika memang benar beliau memberi tugas kepada stafnya untuk mensoasialisasikan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) pada saat itu juga. Keempat Kukang tersebut dilepasliarkan di Kawasan Taman Buru Lingga Isaq yang merupakan habitat Kukang sunda setelah petugas melakukan evaluasi dan pengecekan terhadap Kukang tersebut.


Perlindungan kukang sendiri di Indonesia sudah ada sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No. 66/Kpts/Um/2/1973 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 dijelaskan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang dan pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.


Sementara perlindungan kukang di Internasional IUCN menempatkan Kategori Rentan (vulnerable) yang artinya memiliki peluang punah sekitar 10% dalam kurun waktu 100 tahun. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam kategori Apendiks I (Appendix I) sehingga dilarang untuk diperdaganggakan di Dunia internasional.

bottom of page